Berikut artikel ±2000 kata yang orisinal, runtut, dan mendalam mengenai Sejarah UUD 1945.
Sejarah UUD 1945: Lahir, Berkembang, dan Menjadi Fondasi Ketatanegaraan Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang lebih dikenal sebagai UUD 1945, merupakan landasan konstitusional tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Konstitusi ini bukan hanya menjadi pedoman penyelenggaraan negara, tetapi juga mencerminkan perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, membangun sistem pemerintahan, serta menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejarah UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik, kondisi sosial, hingga pergolakan nasional yang mengiringi perkembangan Indonesia sejak masa pergerakan nasional hingga era reformasi.
Artikel ini akan membahas sejarah UUD 1945 secara mendalam, mulai dari latar belakang pembentukannya, proses perumusan, pemberlakuan, perubahan menuju konstitusi lain, hingga kembali diberlakukan dan mengalami serangkaian amandemen pada era reformasi.
1. Latar Belakang Pembentukan UUD 1945
Untuk memahami lahirnya UUD 1945, kita harus meninjau kembali situasi Indonesia menjelang proklamasi kemerdekaan. Pada tahun 1942, Jepang menguasai Indonesia dari tangan Belanda. Jepang menjanjikan “kemerdekaan kelak” sebagai strategi untuk menarik simpati rakyat Indonesia. Menjelang akhir Perang Pasifik, Jepang semakin terdesak oleh pasukan Sekutu, sehingga mereka mempercepat rencana untuk memberikan kemerdekaan.
Pada 1 Maret 1945, Jepang membentuk suatu badan bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai. Tugas utama badan ini adalah menyelidiki hal-hal penting terkait negara yang akan dibentuk setelah Indonesia merdeka, termasuk menyusun dasar negara dan rancangan undang-undang dasar.
BPUPKI beranggotakan tokoh-tokoh penting bangsa seperti Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, Ki Bagus Hadikusumo, dan banyak lagi.
Latar belakang pembentukan UUD 1945 mencakup berbagai alasan, antara lain:
-
Kebutuhan mendesak akan dasar negara setelah kemerdekaan.
-
Tuntutan untuk merumuskan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kepribadian bangsa.
-
Jepang membutuhkan dukungan dari rakyat Indonesia dalam perang.
-
Keinginan bangsa Indonesia untuk memiliki konstitusi sendiri yang berbeda dari sistem kolonial.
Dari sinilah proses panjang kelahiran UUD 1945 dimulai.
2. Sidang BPUPKI: Merumuskan Dasar Negara dan Konstitusi
BPUPKI mengadakan dua kali sidang resmi:
Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945): Perumusan Dasar Negara
Dalam persidangan pertama, fokus pembahasan adalah dasar negara. Tiga tokoh menyampaikan konsep besar:
-
Muhammad Yamin mengusulkan 5 asas tentang kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
-
Prof. Dr. Soepomo mengemukakan gagasan negara integralistik.
-
Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 menyampaikan pidatonya yang terkenal tentang Pancasila, yang kemudian menjadi dasar negara Indonesia.
Pidato Soekarno tersebut menjadi tonggak penting pembentukan ideologi negara.
Sidang Kedua (10–17 Juli 1945): Perumusan UUD
Pada sidang kedua, BPUPKI mulai menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Untuk mempercepat pekerjaan, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Soekarno, namun perumusan teknis dikerjakan oleh panitia kecil yang dipimpin Prof. Soepomo.
Hasil kerja BPUPKI melahirkan:
-
Pembukaan UUD 1945
-
Batang Tubuh UUD 1945
-
Penjelasan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, yang dirumuskan dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter), awalnya mengandung sila pertama yang berbunyi:
"Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
Rumusan inilah yang kemudian mengalami perubahan pada 18 Agustus 1945.
3. Pembentukan PPKI dan Penetapan UUD 1945
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai pada 7 Agustus 1945. PPKI beranggotakan 21 orang dan dipimpin Ir. Soekarno sebagai ketua serta Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.
Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, PPKI menggelar sidang pada 18 Agustus 1945 dengan hasil penting:
-
Mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
-
Mengganti rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
-
Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
-
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Pada saat itu, disepakati bahwa UUD 1945 akan menjadi konstitusi sementara karena bangsa Indonesia masih dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
4. Pemberlakuan UUD 1945 (1945–1949)
Setelah disahkan, UUD 1945 secara resmi berlaku mulai 18 Agustus 1945. Pada masa awal kemerdekaan, situasi politik dan keamanan masih tidak stabil. Pemerintahan menjalankan fungsi berdasarkan UUD 1945, tetapi dalam praktiknya banyak terjadi penyesuaian karena kondisi darurat.
Beberapa karakteristik penyelenggaraan negara pada masa ini:
-
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang sangat besar karena UUD 1945 memberi wewenang luas dalam kondisi genting.
-
Sistem pemerintahan berjalan secara presidensial, tetapi dalam praktiknya Indonesia sering menggunakan model parlementer.
-
KNIP berfungsi sebagai lembaga legislatif sementara.
Masa ini berakhir ketika Indonesia dipaksa Belanda untuk menerima bentuk negara federal.
5. Konstitusi RIS 1949: Perubahan Pertama
Pada 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, namun bukan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, melainkan sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS). Dengan demikian, UUD 1945 tidak lagi berlaku sebagai konstitusi nasional. Indonesia menggunakan Konstitusi RIS 1949, yang lebih federalistik dan bersifat parlementer.
Beberapa ciri Konstitusi RIS:
-
Negara Indonesia terdiri atas negara bagian (Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dsb.).
-
Perdana menteri memegang peranan penting.
-
Presiden RIS hanya sebagai kepala negara simbolik.
Perubahan konstitusi ini berlangsung singkat karena banyak pihak menolak sistem federal.
6. UUD Sementara 1950 (1950–1959)
Keinginan kembali ke negara kesatuan menghasilkan perubahan politik besar. Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, dan diberlakukan UUD Sementara 1950.
Konstitusi ini bersifat:
-
Sementara, karena negara menunggu konstitusi tetap hasil kerja Konstituante.
-
Menganut sistem parlementer.
-
Memberikan ruang besar pada demokrasi liberal.
Namun, sistem parlementer pada masa ini menyebabkan kabinet sering berganti, sehingga stabilitas politik terganggu.
7. Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Kembali ke UUD 1945
Konstituante, yang bertugas membuat UUD baru, gagal mencapai kesepakatan setelah bersidang sejak 1956. Kebuntuan politik ini berlarut-larut dan mengancam keutuhan negara.
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya:
-
Menyatakan pembubaran Konstituante.
-
Menetapkan kembali berlakunya UUD 1945.
-
Membentuk MPRS dan DPAS.
Dekrit ini mendapat dukungan luas dan menjadi tonggak kembalinya UUD 1945 sebagai konstitusi.
8. UUD 1945 dalam Era Orde Lama dan Orde Baru
Masa Orde Lama (1959–1965)
Pada era Demokrasi Terpimpin, UUD 1945 sering digunakan sebagai legitimasi untuk memperkuat kekuasaan presiden. Penafsiran konstitusi disesuaikan dengan konsep demokrasi terpimpin yang sentralistik.
Ciri masa ini:
-
Kekuasaan presiden sangat dominan.
-
Lembaga negara seperti MPRS dan DPR sering berada di bawah kendali politik presiden.
-
Stabilitas politik rapuh karena konflik ideologi.
Masa Orde Baru (1966–1998)
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 digunakan sebagai dasar untuk membangun stabilitas. Namun, pemerintah sangat menekankan asas-asas tertentu seperti “demokrasi Pancasila” yang sering dijadikan alat mempertahankan kekuasaan.
Beberapa kondisi yang terjadi:
-
Sentralisasi kekuasaan eksekutif.
-
Pemilu dilaksanakan secara rutin tetapi tidak kompetitif.
-
Kebebasan politik dibatasi.
Selama 32 tahun, UUD 1945 tidak pernah diamandemen meskipun banyak pasal yang dianggap kurang relevan.
9. Era Reformasi: Amandemen UUD 1945 (1999–2002)
Keinginan memperbaiki sistem ketatanegaraan memuncak setelah jatuhnya Orde Baru pada 1998. MPR mengambil langkah bersejarah dengan melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali:
Amandemen I (1999)
Fokus pada:
-
Pembatasan kekuasaan presiden.
-
Penguatan DPR.
-
Penegasan hak asasi manusia.
Amandemen II (2000)
Mengatur:
-
Pemerintahan daerah (otonomi daerah).
-
Struktur baru lembaga negara.
-
Penegasan bentuk NKRI.
Amandemen III (2001)
Meliputi:
-
Pemilihan presiden secara langsung.
-
Pembentukan Mahkamah Konstitusi.
-
Penguatan fungsi MPR.
Amandemen IV (2002)
Fokus pada:
-
Penataan keuangan negara.
-
Pembentukan DPD.
-
Penyempurnaan sistem pemilu.
Amandemen ini mengubah hampir seluruh isi UUD 1945 dari segi isi, tetapi tetap mempertahankan Pembukaan UUD 1945 tanpa perubahan.
10. UUD 1945 Pasca Amandemen: Konstitusi Modern
Saat ini, UUD 1945 pasca amandemen menjadi konstitusi modern dengan ciri:
-
Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
-
Pembagian kekuasaan yang lebih jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
-
Jaminan HAM yang lebih kuat.
-
Pemerintah daerah diberi otonomi luas.
-
Munculnya lembaga baru seperti MK, KY, dan DPD.
Indonesia juga memiliki konstitusi yang lebih demokratis dan sesuai dengan perkembangan zaman.
11. Signifikansi dan Makna UUD 1945
UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan refleksi perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Makna pentingnya meliputi:
-
Identitas bangsa: Pembukaan UUD 1945 mencerminkan cita-cita luhur bangsa.
-
Landasan hukum tertinggi: Semua peraturan harus tunduk pada UUD.
-
Pedoman penyelenggaraan negara: Mengatur seluruh aspek kenegaraan.
-
Cerminan kehendak rakyat: Amandemen menjadikan UUD lebih demokratis.
12. Penutup
Sejarah UUD 1945 adalah cerminan perjalanan panjang bangsa dalam mencari bentuk negara yang ideal. Mulai dari masa kolonial, BPUPKI, PPKI, konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, Dekrit 5 Juli, masa Orde Lama dan Orde Baru, hingga reformasi yang membawa perubahan besar.
Hingga kini, UUD 1945 tetap menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan negara, terus berkembang sesuai kebutuhan zaman, namun tetap berakar pada nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
MASUK PTN